Temu Kangen Dan Curhat Bersama APH, AMNB Pertanyakan Regulasi Aturan Perikanan

    Temu Kangen Dan Curhat Bersama APH, AMNB Pertanyakan Regulasi Aturan Perikanan
    Temu Kangen dan Curhat Aliansi Masyarakat Nelayan Bersatu bersama APH Kota Bitung

    BITUNG - Asosiasi Masyarakat Nelayan Bersatu Sulawesi Utara, Temu Kangen bersama para APH di Cafe Ylita Hills Bitung, Selasa (07/08/2023).

    Pelaksanaan kegiatan yang juga menghadirkan Sejumlah APH, baik Bakamla, Perwakilan Polairud, Kepala PPS, PSDKP, Satrol, KSOP, KPLP, Polairud Polres Bitung, Kapolsek Maesa, Pengusaha Perikanan kota Bitung, Bolmong, serta Asisten ll Kota Bitung.

    Mengawali kegiatan Ketua Asosiasi Mastarakat Nelayan Julius Hengkengbala menjelaskan terkait sejarah dan  tujuan Berdirinya organisasi AMNB.

    Bahwa menurut Hengkengbala, awal terbentunya AMNB beemula keluarnya PP.No 11 Pasal 18 tahun 2023, tentang adanya wilayah Bongkar PPS masuk pangkalan Zona 2. yang sangat memberatkan para pelaku usaha perikanan dan para nelayan.

    " Itulah alasan berdirinya AMNB secara Sontanitas, yang kemudian menggelar Demo pada 17 Mei 2923, atas kebijakan Pemeeintah Pusat yang regulasinya sangat memberatkan kami pelaku usaha Prikanan, " ungkapnya

    Selanjutnya, kata Julius, Dsiini kita para pelaku usaha perikan melaksankan kegiatan Temu kangen, dan curhat terkait  persoalan penangkapan  kapal-ikan oleh salah Satu APH di kota Bitung.ingin mengetahui regulasi aturan yang menurutnya timpa tindih dan sangat membingungkan.

    " Siapa yang punya kewenangan untuk menetapkan aturan Perikanan,   juga instansi yang mana yang punya kewenangan di perairan selat lembeh dan aturan yang mana yang harus dilakukan." Tegas Julius mengungkapkan bahwa  mereka hanya melihat aturan itu hanya melalui google yang menyangkut undang-undang No 45 tahun 2009

    " Kami hanya buka Google terkait aturan, undang-undang no 46 tahun 2009 tentang Kesyahbandaran dan PSDKP,   Undang-undang 2014 ada yang namanya badan koordinasi, dan kami hanya ingin bertanya apa fungsinya. Pelaku usaha merasa bingung harus ikut regulasi yang mana, Apa mengacu pada regulasi KKP tentang Kapal Perikanan atau regulasi Perhubungan tentang pelayaran "ujarnya.

    Dilain pihaj, Ady Chandra PPS Bitung mengatakan, untuk kapal perikanan sesuai UU 45 tahun 2009 tentang perikanan, PP 27 tahun 2021, Tentang Penyelenggara Bidang Kelautan dan Perikanan, dan Peraturan UU No.11 tahun 2020, Cipta Kerja Kelautan Perikanan dan untuk Sertifikat kelayakan Perikanan ada di Dirjen tangkap, "Jelasnya.

    Sementara, Perwakilan PSDKP Bitung Joudy Suawa mengatakan bahwa Pihaknya PSDKP hanya melakukan pengawasa saja.

    " Selaku PSDKP, pihaknya hanya melakukan pengawasan sesuai prosedur regulasi yang ada seperti, Surat Layak Operasi (SLO),   Permen 47 terkait tugas pokok PSDKP, UU 32/2014, "terangnya.

    Hal senada juga di sampaikan kepala Bakamla, Laksamana Muda Oc. Budi Susanto mengatakan, Bakamla termasuk dalam bidang keamanan di laut, Bakamla juga merupakan corps satuan penyelamatan Termasuk bidang keselamatan di laut, dan penegak hukum di laut.

    Keamanan laut tidak hanya lihat dari dalam, tapi dari luar juga, salah satunya adalah permasalahan kewarganegaraan yang kerab banyak terjadi di Sulawesi Utara. contohnya yang terjadi atas 200an warga asing yang datang Pilipin yang hanya 1 orang yang diakui perwakilan Pilipin di Indonesia.

    " Yang sering diterapkan, kita memberikan  pembinaan. Bia ada sedikit kekurangan baik soal administrasi-administrasi berikan surat peringatan (SP), " tegasnya.(AH)

    "

    .

    bitung
    Abdul Halik Harun

    Abdul Halik Harun

    Artikel Sebelumnya

    Temu Kangen Dan Curhat Bersama APH, AMNB...

    Artikel Berikutnya

    Wawali Bitung, Hengky Honandar Terima Penghargaan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Upacara 17-an Diikuti Seluruh Personel

    Ikuti Kami