Forum Diskusi Publik IKB, Nara Sumber: Pertanyakan Regulasi PP No. 11 -2023

    Forum Diskusi Publik IKB, Nara Sumber:  Pertanyakan Regulasi PP No. 11 -2023
    Pelaku Usaha Perikanan, Julius Hengkengbala dan
    BITUNG - Info Kota Bitung (IKB) gelar Diskusi Publik bertemakan Kembalikan Kejayaan Perikanan kota Bitung.bertempat di Ewako 88  Bitung, Jumat (05/05/2023)
    Diskusi dihadiri sejumlah narasumber, baik Pelaku Usaha Perikanan, Asosiasi Perusahaan Perikanan, Perwakilan Kementerian Kelautan Perikanan, Anggota DPRD Sulawesi Utara, Anggota DPRD Kota Bitung, Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Utara, Dinas Perikanan Kota Bitung dan Pelaku Usaha Perikanan, aktivis serta ormas
    Sejumlah permasalahan coba diangkat terkait aturan yang diterapkan Menteri  yang sangat memberatkan baik bagibNelayan dan utamanya pelaku usaha yang di kita Bitung.
    Kota Bitung merupakan salah satu kota yang mendapat julukan Kota Perikanan yang dikenal secara Nasional bahkan Internasional dan oernah berjaya
    Dengan dikeluarkan PP No.11 - 2023 pasal 18,   Bahwa Kapal Penangkap yang melakukan penangkapan pada Zona Penangkapan Ikan Terukur wajib mendaratkan ikan hasil tangkapan di Pelabuhan Pangkalan yang ditentukan dalam Zona Penangkapan Ikan Terukur). 
    Menurut pelaku usaha perikanan bahwa aturan yang diterapkan ini sangat membertakan dan tidak ada keberpihakan kepada Nelayan dan Para pelaku Usaha perikanan 
    Seperti halnya di sampaikan Ketua Koperasi Nelayan Julius Hengkengbala,   dalam aturan yang ada penempatan zona tidak sesuai dengan titik Kordinatnya.

    Menurutnya, bahwa Desa Kema Kabuoaten  Minahasa Utara yang memiki titik koordinat sama sepertinkota Bitung yang masuk pangkalan bongkar zona 3. Tapi kenapa masuk pangkan zona 2.

    " Ini tidak logis, PP No 11 2023, tidak memberikan ruang bagi pelaku usaha. 

    "Bitung adalah Pelabuhan Samudera yang di apit  oleh 2 zona yakni zona 1(satu) dan 3(tiga),   di sayangkan untuk zona 2 Pelabuhan Samudera Bitung, justru tidak masuk Pangkalan Bongkar." Ini perlu disikapi Pemerintah Sulawesi utara terkait Aturan yang ada, " tegasnya

    Lain halnya, disampaikan salah Pelaku Usaha Perikanan yang juga adalah Anggota DPRD Kota Bitung yang juga menjadi salah satu Nara Sumber Randito Maringka.

    Bahwa menurutnya berbagai permasalahan yang terjadi di sektor perikanan di Kota Bitung hingga hari ini sangat meresahkan.

     

    Jika persoalan saat ini yang menjadi permasalahan bagi pelaku usaha terkait regulasi Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 11 tahun 2023 tentang penangkapan Ikan Terukur sangat merugikan Kota Bitung karena wilayah tangkap dan lokasi bongkarnya sangat relepan. 

    "Pasal 18 dalam PP ini dinilai sangat membatasi ruang gerak para pelaku usaha perikanan, " tukasnya

    Menurut Anggota DPRD Kota Bitung, Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung  merupakan salah satu pelabuhan perikanan yang punya posisi strategis secara geografis.

    Yang diapit , Laut Sulawesi dan Laut Maluku, ditambah lagi infrastruktur yang lengkap yang tak dimiliki pelabuhan lain yang ada di Sulawesi Utara dan sekitarnya, karena itu perlu menjadi perhatian dan disikapi oleh Pemerintah dan semua Stackholder untuk menyampaikan.aspirasi langsung je Kementrian.

    " Saya siap memfasilitasi seluruh stakeholder untuk menyampaikan aspirasi langsung kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan di Jakarta." Ujarnya

    "Kalau terkait regulasi, maka kita harus ke pusat karena jika hanya di Bitung, permasalahan ini tidak akan dapat solusi, " pungkasnya. (AH)

    bitung
    Abdul Halik Harun

    Abdul Halik Harun

    Artikel Sebelumnya

    Forum Diskusi IKB, Sejumlah Narasumber Pertanyakan...

    Artikel Berikutnya

    Irup Hari KORPRI, di Hari Kartini Ke-144,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Polri dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 237 Ribu Benih Lobster Senilai Rp 23,6 Miliar di Perairan Bintan

    Ikuti Kami